Bungotv.co, Tebo – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Kabupaten Tebo guna membahas konflik lahan antara warga Desa Punti Kalo dan pihak TNI-AD. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, didampingi Ketua DPRD Khalis Mustiko, Wakil Ketua DPRD Ihsanuddin, serta tiga anggota Komisi II lainnya. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Danyonif TP 844, Danramil OSMT, perwakilan BPN Tebo, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kepala Desa Punti Kalo, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pihak terkait menyepakati beberapa langkah awal penyelesaian konflik, di antaranya Inventarisasi riil warga terdampak, baik pemukiman maupun lahan kebun, sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya, Pendataan bukti kepemilikan, di mana masyarakat yang memiliki sertifikat atau dokumen lahan diminta untuk melaporkan kepada Kepala Desa Punti Kalo guna dicocokkan dengan data dari BPN, Pembentukan tim inventarisasi, yang akan diketuai oleh Kesbangpol Tebo, dengan dukungan camat, kabag pemerintahan, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Namun demikian, rapat belum menghasilkan keputusan final. DPRD memastikan bahwa proses inventarisasi lapangan akan segera dilakukan sebelum memasuki tahapan mediasi selanjutnya.
Dalam forum tersebut, Dedi Suhendara, perwakilan masyarakat, dengan tegas menolak klaim sepihak bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik negara. Menurut Dedi, masyarakat tidak pernah menyerahkan tanah tersebut dan sejak lama telah mengelolanya secara turun-temurun.
Sementara itu, pihak TNI-AD bersikukuh bahwa lahan seluas 95 hektare yang disengketakan telah bersertifikat atas nama negara dan sah digunakan untuk pembangunan fasilitas batalyon. Pernyataan ini langsung memicu protes keras dari warga yang menilai sertifikat tersebut cacat hukum dan mengabaikan hak masyarakat adat.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









