Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan hasil perampasan dari perkara tindak pidana umum sebanyak 84 perkara, dari Januari hingga Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bungo pada Selasa, 17 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Dandim 0416/Bute yang diwakili Danramil 416-06/Muara Bungo Kapten Arhanud Zuriadi, Kapolres Bungo yang diwakili KBO Satresnarkoba Ipda Feri Irawan, Ketua PN Bungo Justiar Ronal, S.H., serta Sekretaris BNK Bungo Zainadi. Hadir pula instansi vertikal, para Kasi, dan staf Kejari Bungo.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan obat-obatan dengan total nilai sekitar Rp3,5 miliar. Rinciannya antara lain sabu seberat 2.898,39 gram, ganja 1.229,45 gram, dan ekstasi 11,28 gram. Selain itu, dimusnahkan juga beberapa unit timbangan digital, handphone, senjata api rakitan, senjata tajam, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum tetap untuk perkara Januari–Juni 2025. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, khususnya pengedar narkoba, karena dampak narkotika sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Forkopimda dan jajaran Kejari Bungo dengan cara dibakar di dalam tong yang telah disiapkan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat pendeteksi yang digunakan oleh seluruh kejaksaan di wilayah Jambi.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









