Home / Bungo / Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:26 WIB

Bungo Zero PETI, Polres Bungo Tangkap Dua Operator Alat Berat

Bungotv.co, Muara Bungo – Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., secara konsisten menggencarkan operasi penindakan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah hukum Polres Bungo.

Terbaru, tim Buser Tekab 07 bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku PETI yang tertangkap tangan saat beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Petugas mengamankan satu unit ekskavator merek SANY SY135 dan satu orang pelaku berinisial MH (35), warga Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu.

Baco Jugo :   Satu Gerbong Tim Dedi-Dayat di 10 Dusun di Kuamang Kuning Pindah Dukungan ke Jumiwan-Maidani

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 02.45 WIB, penindakan kedua kembali dilakukan di dusun yang sama. Petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Zoomlion dan satu pelaku lainnya, operator berinisial R (27), warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo pada Senin, 2 Juni 2025, Kapolres menyampaikan bahwa alat berat merek Zoomlion telah diamankan di Asrama Perwira Pal 9, sementara ekskavator SANY masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan. Upaya evakuasi akan tetap dilakukan.

Baco Jugo :   Jelang Idul Fitri 1446 H, Kodim 0416/Bute Gelar Bazar Murah

Kapolres juga menegaskan, pemilik lahan dan alat berat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Tipidter Ipda Ahmad Suheri, S.H., Kabag Ops AKP Botben Mingan Pasaribu, dan Kasi Humas AKP M. Nur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.

Penulis : Ismail Marzuki,  Bungotv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Kerinci Amankan Residivis Curanmor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas

Bungo

Pastikan SPMB SMPN 1 Muara Bungo Berjalan Transparan dan Akuntabel

Bungo

SMPN 1 Muara Bungo Panen Prestasi, Borong Puluhan Medali dan Piala

Bungo

24 Tahun Menanti, Warga SP Sungai Telang Akhirnya Nikmati Listrik Desa

Bungo

Puskesmas Muara Buat Kini Layani Rawat Inap, Warga Tak Perlu Lagi Berobat Jauh

Bungo

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Luncurkan MANDALA, Program Pemberdayaan Ekonomi Ahli Waris

Bungo

HMI Bungo Desak Pemkab Tuntaskan Lima Persoalan Prioritas

Bungo

Ini Jadwal Libur Semester Genap di Bungo