Bungotv.co, Muara Bungo – Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., secara konsisten menggencarkan operasi penindakan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah hukum Polres Bungo.
Terbaru, tim Buser Tekab 07 bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku PETI yang tertangkap tangan saat beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Petugas mengamankan satu unit ekskavator merek SANY SY135 dan satu orang pelaku berinisial MH (35), warga Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 02.45 WIB, penindakan kedua kembali dilakukan di dusun yang sama. Petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Zoomlion dan satu pelaku lainnya, operator berinisial R (27), warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo pada Senin, 2 Juni 2025, Kapolres menyampaikan bahwa alat berat merek Zoomlion telah diamankan di Asrama Perwira Pal 9, sementara ekskavator SANY masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan. Upaya evakuasi akan tetap dilakukan.
Kapolres juga menegaskan, pemilik lahan dan alat berat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Tipidter Ipda Ahmad Suheri, S.H., Kabag Ops AKP Botben Mingan Pasaribu, dan Kasi Humas AKP M. Nur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









