Home / Batanghari / Pemerintahan

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:41 WIB

Paripurna DPRD Batanghari, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RTRW

Bungotv.co, Batanghari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batanghari.
Ketua DPRD, Rahmad Hasrofi, memimpin langsung jalannya paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua I, El Firsta Nopsiamti, Wakil Ketua II, Muhammad Firdaus, serta Sekretaris Dewan, Muhammad Ali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Fauzan dari Fraksi PPP menyampaikan bahwa setelah mendengar dan mempelajari nota pengantar Ranperda RTRW, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap pemerintah daerah dapat mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi di Kabupaten Batanghari. Selanjutnya, pemerintah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang dengan mengatur penggunaannya sesuai potensi dan kondisi wilayah, agar tidak terjadi pemanfaatan ruang yang tidak efisien atau menimbulkan konflik.

Baco Jugo :   Peringatan Sumpah Pemuda Tahun 2024, Wabup Apri Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda

Sementara itu, Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera melalui Kemas Supriadi menyampaikan bahwa dalam memenuhi kelengkapan administrasi persetujuan substansi RTRW Kabupaten Batanghari 2025–2045—sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021—salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah berita acara kesepakatan substansi antara bupati dan DPRD Kabupaten Batanghari.

Baco Jugo :   Retribusi Parkir: Dishub Masih Pertimbangkan Pungutan Parkir di Pedestrian Aek Meliuk

Fraksi Demokrat juga berharap kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami dapat ditertibkan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Hal ini menanggapi isu yang tengah viral mengenai praktik jual beli lahan di kawasan tersebut dan adanya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Batang Hari Capai 51 Kasus

Batanghari

91 Titik Api dan Titik Panas di Batanghari, Hanguskan 36,82 Hektare Lahan

Batanghari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Batang Hari

Batanghari

Bahasa Daerah Mulai Tergerus, Pemkab Batang Hari Dorong Masuk Kurikulum Muatan Lokal

Batanghari

Pemkab Batang Hari Berikan Pendampingan Psikologis kepada Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Serahkan Santunan untuk Keluarga Almarhum

Batanghari

Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Serahkan Santunan untuk Keluarga Almarhum

Bungo

Dinas PMD Bungo Pastikan Tak Ada Pemilihan Ulang

Batanghari

Belanja Pegawai Tembus Rp740 Miliar, Bupati Batang Hari Buka Peluang Rasionalisasi PPPK