Bungotv.co, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian kepada 43 tenaga non-ASN yang bertugas di Badan Penghubung Provinsi Jambi di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lolos proses seleksi dan tes kepegawaian.
Al Haris menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai non-ASN yang telah bekerja dengan baik di lingkungan Badan Penghubung.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.