Bungotv.co, Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengumumkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Mula P. Rambe, menyatakan bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk menambah masa libur dan harus kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada 8 April 2025. ASN yang kedapatan menambah masa libur tanpa izin akan dikenakan sanksi.
Mula P. Rambe juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sidak absensi pegawai pada hari pertama masuk kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Penulis : Agustian, Bungotv.