Bungotv.co, Jambi – Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, melalui konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin sore kemarin, menjelaskan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2019 silam, dan korban pertama adalah keponakannya sendiri.
Korban saat itu masih di bawah umur. Kejadian berlangsung singkat, di mana korban tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh pelaku, kemudian tangannya masuk ke dalam baju korban.
Hingga saat ini, tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya, namun polisi memastikan telah mengantongi bukti kuat serta keterangan dari para korban dan saksi.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.









