Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) manipulasi pajak kendaraan bermotor di Samsat Bungo pada tahun 2019. Kasus ini melibatkan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo.
Keempat tersangka tersebut adalah MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai bendahara; AS (33), seorang PTT; RS (33), yang bertugas sebagai Pal Lantas; dan MW (44), seorang security.
Dari kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Kajari Krisdianto, SH, MH, pada Jumat malam (31/01).
Setelah menjalani pemeriksaan, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIB Muara Bungo selama 20 hari ke depan. Proses pengembangan kasus ini pun terus berlanjut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Kajari.
Penulis : ismail Maezuki, Bungotv.