Bungotv.co, Sungai Penuh – Selama tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Sungai Penuh, Bawaslu Kota Sungai Penuh menemukan sebanyak 42 kasus pelanggaran etik dan administrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P-3-S) Bawaslu Kota Sungai Penuh, Iin Rudiansyah, mengatakan bahwa 42 kasus tersebut mencakup ketidaktegasan netralitas ASN, ketidaknetralan kepala desa, serta keterlibatan penyelenggara pemilu dalam kegiatan politik praktis.
Dari 42 kasus tersebut, terdapat 28 laporan, 5 temuan, dan 9 informasi awal yang dilakukan dalam bentuk penelusuran. Mayoritas pelanggaran terkait ketidaktegasan netralitas ASN.
Iin menambahkan bahwa hingga saat ini, kasus ketidaktegasan netralitas ASN telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.









