Bungotv.co, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana, Agus Budiman alias Muk, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial ‘S’, ‘M’, dan ‘S’ pada 24 Januari 2024. Setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka mengaku bahwa mereka menerima perintah dari Agus Budiman, seorang narapidana yang berada di dalam penjara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Jambi bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini. “Kami akan menindak pelaku lainnya dan terus menggali jaringan yang terlibat,” tegas Kombes Pol Ernesto.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mendalami transaksi keuangan yang berkaitan dengan tersangka, termasuk menyelidiki rekening yang telah disita. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa istri dari Agus Budiman turut terlibat dalam membantu transaksi uang yang dilakukan dalam jaringan ini.
Dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 132 juta, buku tabungan, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, Agus Budiman dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 serta Pasal 137 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sumber : Sumber : https://jambitv.disway.id/