Home / kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:02 WIB

Pasutri Culik Lansia, Pelaku Minta Tebusan, Korban Disandera Selama Empat Hari

Bungot.co, Muaro jambi – Seorang pria lansia disandera oleh pasangan suami istri di sebuah rumah pondok kayu di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini viral di media sosial.

Korban adalah Muhamadiah (65 tahun), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Korban diculik dan disandera oleh pasangan suami istri bernama Ambo Upe (39 tahun) dan istrinya, Sapgestiatu Sentya (31 tahun), warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Selain disandera, korban lansia juga dianiaya oleh pasutri tersebut dengan menggunakan api lilin.

Saat ditemukan, kondisi korban tampak mengenaskan karena tangannya diborgol dan dirantai besi oleh pelaku. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar 5 juta rupiah, dengan ancaman bahwa jika keinginan pelaku tidak dipenuhi, mereka akan membawa korban ke Lampung.

Baco Jugo :   Turnamen Voli se-Kabupaten Muaro Jambi, PJ Bupati Raden Najmi Buka Turnamen Voli Tingkat SMP

Pihak keluarga korban yang panik akhirnya membuat laporan ke Polres Muaro Jambi. Tak butuh lama, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil membekuk dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Korban diketahui telah disekap dan dipasung di rumah pondok kayu oleh pelaku selama empat hari.

Baco Jugo :   Zero Narkoba, Empat Orang Ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil, airsoftgun beserta satu pak peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol, enam unit HP, dan gembok.

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berjumlah empat orang, dan saat ini pihak kepolisian tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pasangan suami istri pelaku penyekapan dan penganiayaan lansia tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. Keduanya dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Korban Kebakaran di Desa Sogo, Salurkan Bantuan Darurat

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Infrastruktur Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Fasilitas Sekolah

Muaro Jambi

Bupati BBS Fokus Bangun Konektivitas Jalan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Resmikan Jembatan Bentari, Hasil Gotong Royong Warga Betung

Bungo

Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran 5,46 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Muaro Jambi

Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Jun Mahir Lantik 183 Kepala TK, SD, dan SMP

Muaro Jambi

Potret Buram Pendidikan di Muaro Jambi: SDN 232 Tanjung Lebar Krisis Guru dan Ruang Kelas

Muaro Jambi

Ironi di Muaro Jambi: Belasan Tahun Dua Dusun Gelap Gulita, Anak-Anak Belajar di Bawah Kepulan Asap Solar