Home / kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:02 WIB

Pasutri Culik Lansia, Pelaku Minta Tebusan, Korban Disandera Selama Empat Hari

Bungot.co, Muaro jambi – Seorang pria lansia disandera oleh pasangan suami istri di sebuah rumah pondok kayu di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini viral di media sosial.

Korban adalah Muhamadiah (65 tahun), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Korban diculik dan disandera oleh pasangan suami istri bernama Ambo Upe (39 tahun) dan istrinya, Sapgestiatu Sentya (31 tahun), warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Selain disandera, korban lansia juga dianiaya oleh pasutri tersebut dengan menggunakan api lilin.

Saat ditemukan, kondisi korban tampak mengenaskan karena tangannya diborgol dan dirantai besi oleh pelaku. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar 5 juta rupiah, dengan ancaman bahwa jika keinginan pelaku tidak dipenuhi, mereka akan membawa korban ke Lampung.

Baco Jugo :   Kasus Karhutla, Lakukan Olah TKP Polisi, Akan Panggil 4 Orang Pemilik Lahan

Pihak keluarga korban yang panik akhirnya membuat laporan ke Polres Muaro Jambi. Tak butuh lama, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil membekuk dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Korban diketahui telah disekap dan dipasung di rumah pondok kayu oleh pelaku selama empat hari.

Baco Jugo :   Alasan Pelaku Geng Motor Mencari Ketenangan Diri, Kombes Manang Tawarkan Pertandingan Tinju di Atas Ring

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil, airsoftgun beserta satu pak peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol, enam unit HP, dan gembok.

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berjumlah empat orang, dan saat ini pihak kepolisian tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pasangan suami istri pelaku penyekapan dan penganiayaan lansia tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. Keduanya dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Penetapan Bupati Terpilih, BBS – JUN Ajak Semua Elemen Bangun Muaro Jambi

Muaro Jambi

Rapat Paripurna DPRD, Sekda Budhi Hadiri Paripurna Penyampaian Hasil Reses Dewan

Muaro Jambi

Pilkada Serentak 2024, KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Muaro Jambi

Muaro Jambi

Warga Hilang di Kebun Sawit, Pencarian Masih Terus Dilakukan Setelah 6 Hari

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Handphone Senilai Puluhan Juta

kriminal

Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Tangkap Dua Pelaku Pungli

Bencana

Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Resmi Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Muaro Jambi

MK Tolak Gugatan 02, Pasangan BBS – Jun Pimpin Muaro Jambi