Bungotv.co, Muaro Jambi – Polsek Maro Sebo kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit berinisial HR, berusia 34 tahun. Tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya hampir satu bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ninja sawit” yang sempat buron ini diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Usai diamankan, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Maro Sebo. Pelaku HR merupakan rekan dari AJ (Ari Jusman), pelaku pencurian buah kelapa sawit yang sebelumnya lebih dahulu diringkus oleh Polsek Maro Sebo. Keduanya dilaporkan telah mencuri buah sawit milik PT Erasakti Wira Forestama (PT EWF) di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi.
Dari hasil penyelidikan, kedua “ninja sawit” tersebut beraksi pada malam hari. Dalam aksinya, keduanya berhasil menggondol 85 tandan buah segar kelapa sawit di lahan PT EWF senilai hampir 3 juta rupiah. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri sawit, seperti tojak, dados, dan angkong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Maro Sebo. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.