Bungotv.co, Jambi – Dinas Kesehatan Provinsi Jambi baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang menghentikan pemberian rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk layanan kesehatan. SKTM sebelumnya diberikan untuk meringankan biaya pengobatan bagi warga kurang mampu.
Gubernur Jambi Al Haris menanggapi kebijakan ini dengan tegas. Ia menyatakan bahwa hanya Gubernur yang memiliki kewenangan untuk menghentikan SKTM, dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku jika tidak disetujui oleh dirinya. “Tidak ada itu. Yang bisa menghentikan SKTM cuma Gubernur, selain itu tidak bisa,” tegas Al Haris.
Sumber : https://jambitv.disway.id/