Bungotv.co, Batanghari – Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada delapan warga binaan beragama Nasrani pada perayaan Natal tahun 2024. Pemberian remisi ini berdasarkan pengajuan dari pihak Lapas dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian, Dede Mulyadi, mengatakan, jumlah warga binaan yang menerima remisi tahun ini disesuaikan dengan syarat penerima remisi yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Salah satunya, mereka harus telah menjalani masa hukuman di atas enam bulan setelah putusan sidang. Selain itu, mereka juga aktif dalam kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik.
Besar remisi yang diberikan pun beragam, yaitu satu bulan untuk enam warga binaan dan 15 hari untuk dua warga binaan.
Dede berharap, dengan remisi yang diterima oleh warga binaan ini, mereka dapat menjadikannya sebagai momentum untuk berbenah dan memperbaiki diri menjadi lebih baik, serta menjadi orang yang bermanfaat di tengah lingkungannya.
Penulis : Agustian, Bungotv.