Bungotv.co, Muaro Jambi – Gubernur Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi untuk tahun 2025, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten, sebesar Rp3.378.620,00, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.172.413,00.
Denny Errianza, Mediator Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi, mengatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang penetapan UMK Muaro Jambi telah disosialisasikan kepada perusahaan. Mulai Januari 2025, perusahaan diharapkan membayar gaji karyawan berdasarkan keputusan tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, sanksi tegas akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disnakertrans Muaro Jambi juga membuka posko pengaduan terkait masalah UMK, dengan harapan kenaikan UMK dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.