Home / Muaro Jambi / Pemerintahan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:31 WIB

UMK 2025, Perusahaan yang Tidak Bayar Sesuai UMK Akan Dikenakan Sanksi

Bungotv.co, Muaro Jambi – Gubernur Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi untuk tahun 2025, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten, sebesar Rp3.378.620,00, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.172.413,00.

Denny Errianza, Mediator Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi, mengatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang penetapan UMK Muaro Jambi telah disosialisasikan kepada perusahaan. Mulai Januari 2025, perusahaan diharapkan membayar gaji karyawan berdasarkan keputusan tersebut.

Baco Jugo :   Hari Bhakti Adhyaksa, PJ Raden Najmi Hadiri Peringatan HBA ke 64

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, sanksi tegas akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disnakertrans Muaro Jambi juga membuka posko pengaduan terkait masalah UMK, dengan harapan kenaikan UMK dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Muaro Jambi.

Baco Jugo :   Audiensi Honorer R2-R3 Bungo, Bupati H. Mashuri Dukung Perjuangan Honorer Diangkat PPPK Tanpa Syarat

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bencana

Musibah Banjir, Puluhan Sekolah Terendam Banjir, Siswa Terpaksa Dirumahkan

Bencana

Musibah Banjir, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi ke Kantor Camat

Muaro Jambi

Ketua TP PKK Berikan Edukasi dan Bantuan di Tengah Bencana

Muaro Jambi

Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Akan Dicabut Izin Operasionalnya

Pemerintahan

Serah Terima RKB, Bupati Hurmin Resmikan Ruang Kelas Baru TK Kemala Bhayangkara

Jambi

Silaturahmi PLN Subangsel, Gubernur Jambi Sambut Langsung Kunjungan PLN Subangsel

Bencana

Ketinggian Air Mencapai 14 Meter, Masuk dalam Level Dua

Bencana

Bupati dan Wakil Bupati Bagikan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir