Home / Muaro Jambi / Pemerintahan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:31 WIB

UMK 2025, Perusahaan yang Tidak Bayar Sesuai UMK Akan Dikenakan Sanksi

Bungotv.co, Muaro Jambi – Gubernur Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi untuk tahun 2025, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten, sebesar Rp3.378.620,00, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.172.413,00.

Denny Errianza, Mediator Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi, mengatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang penetapan UMK Muaro Jambi telah disosialisasikan kepada perusahaan. Mulai Januari 2025, perusahaan diharapkan membayar gaji karyawan berdasarkan keputusan tersebut.

Baco Jugo :   Karhutla: Puluhan Hektar Lahan Terbakar, Petugas Lakukan Pemadaman Selama 6 Hari

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, sanksi tegas akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disnakertrans Muaro Jambi juga membuka posko pengaduan terkait masalah UMK, dengan harapan kenaikan UMK dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Muaro Jambi.

Baco Jugo :   Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Pelajar Tewas Dihantam Truck Colt Diesel

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Jun Mahir Lantik 183 Kepala TK, SD, dan SMP

Muaro Jambi

Potret Buram Pendidikan di Muaro Jambi: SDN 232 Tanjung Lebar Krisis Guru dan Ruang Kelas

Muaro Jambi

Ironi di Muaro Jambi: Belasan Tahun Dua Dusun Gelap Gulita, Anak-Anak Belajar di Bawah Kepulan Asap Solar

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Pemerintahan

Baznas Batang Hari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.