Bungotv.co, Jambi – Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dimusnahkan pada Kamis (19/12). Pemusnahan ini juga disaksikan oleh 12 orang tersangka yang ditangkap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 110 gram, 138 butir pil ekstasi, dan 200,5 gram serbuk pentilon. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova, mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari 12 tersangka yang berasal dari 4 laporan kasus.
“Barang bukti yang dimusnahkan, berupa serbuk N-etilpenthilon sebanyak 200,5 gram, sabu 110 gram, serta 139 butir ekstasi,” ujar Rachmad.
Rachmad menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, serbuk pentilon tersebut merupakan bahan baku untuk pembuatan ekstasi dan direncanakan untuk dikirim ke Medan. BNNP Jambi telah berkoordinasi dengan penyidik di Medan untuk mendalami siapa penerima barang tersebut.
“Serbuk ini (N-etilpenthilon) digunakan untuk pembuatan ekstasi. Barang ini rencananya akan dikirim ke Medan, dan kami telah melakukan koordinasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rachmad.
Menurut pengakuan tersangka, bahan baku pembuatan ekstasi tersebut diperoleh dari Shanghai, dan mereka telah melakukan pembelian sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan, pentilon ini termasuk dalam narkoba golongan satu.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya. Setelah itu, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan sabun, kemudian dibuang ke dalam kloset.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









