Bungotv.co, Batanghari – Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian kembali mengusulkan sedikitnya ada delapan warga binaan beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada tanggal 25 Desember 2024 mendatang. Usulan tersebut telah disampaikan pihak Lapas kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.
Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Klas II B Muara Bulian, Haszuwan, mengatakan, “Untuk jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini sedikit bertambah dibandingkan tahun lalu yang hanya ada tiga orang mendapatkan usulan remisi.” Sementara itu, nantinya remisi yang akan didapatkan warga binaan tersebut berkisar dari 15 hari hingga satu bulan.
Haszuwan menambahkan, bahwa pihak Lapas kini masih menunggu hasil persetujuan dari Kanwil Kemenkumham terhadap usulan remisi tersebut, yang kemungkinan akan diterbitkan satu hari jelang Hari Raya Natal nanti.
Penulis : Agustian, BungoTv.