Bungotv.co, Muara Bungo – Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi masuk ke tahap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo. Terdakwa Sofadli, 28 tahun, warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo, menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Kamis, 5 Desember 2024.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Sahida Ariyani, S.H., selaku Ketua Majelis, dan didampingi dua Hakim Anggota, Vinamya Audina Marpaung, S.H., dan Hanif Ibrahim, S.H., serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Fransstian Mauliadi Pasaribu, S.H., dan para terdakwa didampingi penasihat hukum penunjukan dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Bungo, Rinaldi, S.H.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, disebutkan bahwa terdakwa Sofadli terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 340 KUHPidana, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman mati.
Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, yaitu terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan membuat keresahan di kalangan warga sekitar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bungo, Roberto Sianturi, S.H., dalam kesempatan-nya mengatakan, “Kami menghormati bahwa JPU telah menuntut Sofadli dengan hukuman mati, namun kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat Bungo maupun pihak keluarga korban agar tetap menghormati apapun putusan pengadilan yang nantinya akan dibacakan.”
Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo TV