Bungotv.co, Tanjung Janbung Barat – Dua tersangka kasus narkotika ini hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kali ini cukup unik; kedua tersangka, yang diduga sebagai bandar narkoba, nekat mengoplos sabu dengan tawas demi memperoleh keuntungan lebih besar. Modus ini sudah mereka jalankan selama satu bulan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan undercover operation. Pada Kamis, 17 Oktober 2024, pukul 21:30 WIB, kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Yang menarik dalam kasus ini adalah sabu yang diedarkan ternyata dicampur dengan tawas, yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Barang bukti yang diamankan antara lain 21 butir klip sabu yang telah dikemas, 2 buah klip sabu, dan 2 unit handphone milik tersangka. Berdasarkan perhitungan, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 51.844.000, yang dapat menyelamatkan sekitar 199 jiwa.
AKBP Agung Basuki menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal narkotika. Salah satu tersangka dalam wawancara menyebutkan bahwa campuran sabu dengan tawas ia beli di salah satu toko bangunan di pasar. Tawas dicampur dengan sabu dalam perbandingan satu banding tiga. Ia juga mengakui baru menjalankan profesi ini selama satu bulan terakhir.
Dalam konferensi pers ini, turut hadir Dr. Riza, seorang dokter spesialis penyakit dalam dari Rumah Sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal. Ia menjelaskan dampak berbahaya jika sabu dicampur dengan tawas. Bahan tawas ini dapat menyebabkan kerusakan ginjal atau gagal ginjal, sementara efek samping dari penggunaan sabu sendiri sudah sangat jelas, yaitu kerusakan pada jaringan otak jika dikonsumsi secara terus-menerus.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.