Bungotv.co, Batanghari – Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pemayung berinisial “JP,” warga Desa Selat, berhasil diamankan Kepolisian Resort Batanghari. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas tujuh tahun.
Kepolisian Resor Batanghari melalui Polsek Pemayung berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial JP, yang merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemayung.
Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Fauzan Azim, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 9 November 2024, sekira pukul 13.00 WIB, di RT 03 Desa Selat, Kecamatan Pemayung. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas dan keberadaan pelaku saat itu. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat empat gram netto, satu buah bong, bungkus plastik klip sabu, dan satu sendok plastik.
IPTU Fauzan menambahkan, pada saat penangkapan, petugas juga mendapati tiga orang rekan pelaku lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang ini tidak terlibat dan hanya merupakan pengguna. Mereka pun diserahkan ke pihak BNNK setempat untuk dilakukan rehabilitasi. Sementara itu, pelaku JP dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Penulis : Agustian, Bungotv.