Bungotv.co, Kota Jambi – Ratusan botol miras diamankan petugas dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Jambi pada Rabu malam (23/10). Miras dengan berbagai merek ini diamankan dari berbagai toko kelontong yang tidak memiliki izin.
Razia yang digelar Satpol PP Kota Jambi pada Rabu malam (23/10), difokuskan pada penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Jambi.
Dalam razia, petugas berhasil menyita 222 botol minuman keras dari 19 merek yang berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Jambi Feriadi menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dalam operasi tersebut, barang bukti yang disita terdiri dari 28 botol golongan A, 192 botol golongan B, serta dua botol arak bali.
“Malam ini kami melakukan giat penegakan peraturan daerah, terutama kita ke tempat peredaran di Kota Jambi dan tempat-tempat hiburan. Malam ini untuk dari tim Satpol PP dan PTSP membawa barang bukti sebanyak 222 botol, dengan rincian golongan A itu ada 28 botol, golongan B 192 botol, dan dua botol yang tradisional yaitu arak, jadi kemungkinan masuk ke golongan C,” ungkap Feriadi.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi tindak kejahatan yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras, terutama di kalangan anak-anak di bawah umur.
Seluruh barang bukti akan disita dan pemilik toko yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
sumber : https://jambitv.disway.id/