Home / Hukum / Jambi

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan

Bungotv.co, Jambi – Persidangan pembacaan tuntutan kejaksaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Beny terhadap Edi Gunawan alias Kimlay di bengkel Usaha Jaya milik orang tua Edi Gunawan, berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (17/10/2024).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Edi Gunawan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Jambi dengan barang bukti berupa roda.

Usai pembacaan tuntutan, hakim menanyakan kepada Kimlay mengenai hasil tuntutan tersebut. Dengan tegas, Edi Gunawan alias Kimlay menyatakan keberatan di depan hakim. “Keberatan yang mulia,” ujar Kimlay.

Mendengar jawaban tersebut, hakim memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan guna mendengarkan keberatan dari terdakwa. Kimlay bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan di persidangan selanjutnya.

“Tuntutan jaksa tidak sesuai, hanya merusak meja, yang juga punya ahli waris,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa status bengkel tersebut masih milik ahli waris. “Dia mencuri harta bengkel, saya melapor ke Polresta, tapi tidak diterima, akhirnya saya melapor ke Polda,” jelasnya.

Baco Jugo :   Penertiban Pedagang Kaki Lima, Satpol PP Minta PKL Tidak Berjualan Diatas Trotoar

Penasihat Hukum (PH) Muhammad Irfan Kartasasmita juga menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut, karena dianggap jauh dari fakta yang ada. Ia akan mengupayakan keberatan tersebut secara tertulis pada saat fakta persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika, Abimanyu Wachjoewidayat, yang juga menjadi saksi dalam kasus kopi sianida Jessica dan kasus Ferdy Sambo.

Abimanyu memberikan kesaksian berdasarkan kapasitasnya sebagai pakar telematika dan menjelaskan bahwa dalam rekaman CCTV, seharusnya terdapat tanggal, menit, detik, dan nama CCTV yang merekam. Namun, rekaman yang ada tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Baco Jugo :   Pemprov Jambi Akan Usulkan Sekolah Unggul Garuda Pada 2026

Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada seharusnya dapat ditunjukkan oleh rekaman CCTV. “Apabila terjadi rekayasa, kita perlu mempertanyakan apakah rekayasa tersebut terjadi pada media utamanya atau hasil rekamannya,” lanjutnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita, seperti flashdisk, bukanlah media utama dalam perekaman tersebut. “Bagaimana mungkin ada penyerahan bukti flashdisk yang berisi kejadian tanpa alat perekamnya?” ungkapnya.

Dari kesaksiannya, terdapat unsur rekayasa dalam bukti-bukti yang disita, baik dari perangkat digital, CCTV, maupun ponsel. “Saya bisa saja mengganti wajah dalam rekaman. Apalagi dengan konten resolusi rendah,” ujarnya.

Sementara itu, Kimlay menegaskan keinginannya untuk membuktikan keaslian rekaman CCTV yang diambil dari ponsel tersebut. “Saya merasa ada penghilangan barang bukti dan rekayasa,” tegasnya, sembari menyebutkan bahwa hanya satu hardisk yang disita padahal seharusnya ada dua.

https://jektvnews.disway.id/

 

Share :

Baca Juga

Jambi

Penuh Khidmat, 61 Santri Ikuti Wisuda Akbar Tahfiz Ponpes Darel Huffaz Addaulaen 2026
Gubernur Jambi, Al Haris,

Jambi

Jelang Ibadah Haji 2026, Gubernur Al Haris Lepas 442 Jemaah Calon Haji Kloter 19 BTH

Jambi

Rakernas ADPMET 2026: Al Haris Tekankan Sinergi Fiskal dan Optimalisasi Sumur Migas Masyarakat

Jambi

O2SN dan FLS3N Kota Jambi 2026: Ajang Pembinaan Talenta, Karakter, dan Pelestarian Budaya Lokal

Jambi

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini, Sekda Sudirman Buka Rakor Bunda PAUD se-Provinsi Jambi

Jambi

Rakor Pemprov Jambi dan BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sasar Kelompok Rentan dan Dongkrak Ekonomi

Jambi

Perkuat Akses Keadilan, Al Haris Resmikan 1.585 Posbankum Desa di Jambi

Jambi

Hadiri Paripurna Pansus DPRD, Gubernur Al Haris Komitmen Evaluasi Total Capaian Pembangunan