Home / Hukum / Jambi

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan

Bungotv.co, Jambi – Persidangan pembacaan tuntutan kejaksaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Beny terhadap Edi Gunawan alias Kimlay di bengkel Usaha Jaya milik orang tua Edi Gunawan, berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (17/10/2024).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Edi Gunawan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Jambi dengan barang bukti berupa roda.

Usai pembacaan tuntutan, hakim menanyakan kepada Kimlay mengenai hasil tuntutan tersebut. Dengan tegas, Edi Gunawan alias Kimlay menyatakan keberatan di depan hakim. “Keberatan yang mulia,” ujar Kimlay.

Mendengar jawaban tersebut, hakim memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan guna mendengarkan keberatan dari terdakwa. Kimlay bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan di persidangan selanjutnya.

“Tuntutan jaksa tidak sesuai, hanya merusak meja, yang juga punya ahli waris,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa status bengkel tersebut masih milik ahli waris. “Dia mencuri harta bengkel, saya melapor ke Polresta, tapi tidak diterima, akhirnya saya melapor ke Polda,” jelasnya.

Baco Jugo :   Penghargaan Siddhakarya, PJS Gubernur Serahkan Penghargaan Siddhakarya Tingkat Provinsi Jambi

Penasihat Hukum (PH) Muhammad Irfan Kartasasmita juga menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut, karena dianggap jauh dari fakta yang ada. Ia akan mengupayakan keberatan tersebut secara tertulis pada saat fakta persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika, Abimanyu Wachjoewidayat, yang juga menjadi saksi dalam kasus kopi sianida Jessica dan kasus Ferdy Sambo.

Abimanyu memberikan kesaksian berdasarkan kapasitasnya sebagai pakar telematika dan menjelaskan bahwa dalam rekaman CCTV, seharusnya terdapat tanggal, menit, detik, dan nama CCTV yang merekam. Namun, rekaman yang ada tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Baco Jugo :   Arus Balik Idul Fitri, Bandara Sultan Thaha Jambi Sediakan Fasilitas Web Check-In

Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada seharusnya dapat ditunjukkan oleh rekaman CCTV. “Apabila terjadi rekayasa, kita perlu mempertanyakan apakah rekayasa tersebut terjadi pada media utamanya atau hasil rekamannya,” lanjutnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita, seperti flashdisk, bukanlah media utama dalam perekaman tersebut. “Bagaimana mungkin ada penyerahan bukti flashdisk yang berisi kejadian tanpa alat perekamnya?” ungkapnya.

Dari kesaksiannya, terdapat unsur rekayasa dalam bukti-bukti yang disita, baik dari perangkat digital, CCTV, maupun ponsel. “Saya bisa saja mengganti wajah dalam rekaman. Apalagi dengan konten resolusi rendah,” ujarnya.

Sementara itu, Kimlay menegaskan keinginannya untuk membuktikan keaslian rekaman CCTV yang diambil dari ponsel tersebut. “Saya merasa ada penghilangan barang bukti dan rekayasa,” tegasnya, sembari menyebutkan bahwa hanya satu hardisk yang disita padahal seharusnya ada dua.

https://jektvnews.disway.id/

 

Share :

Baca Juga

Jambi

Peringati 10 Muharram, Al Haris Santuni 2.000 Anak Yatim dan Difabel

Jambi

Al Haris Hadiri Pisah Sambut Ketua PTA Jambi, Siapkan Pergub Lindungi Hak Anak Pascaperceraian

Hukum

Sabu 101 Gram Dikirim Lewat Travel, Polisi Tangkap Pengedar di Tebo

Batanghari

Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap di Sridadi, Polisi Sita 17 Paket Sabu

Batanghari

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi

Hukum

Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Hukum

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Hukum

Razia PETI di Teluk Langkap, Polres Tebo Musnahkan Dua Rakit Dompeng