Bungotv.co, Sungai Penuh – Jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November mendatang, Bawaslu Kota Sungai Penuh menemukan video viral terkait ketidaknetralan ASN di kota tersebut.
Kasus ini dilaporkan masyarakat mengenai empat oknum ASN yang diduga melakukan kampanye dan mengintervensi pemilih untuk salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sungai Penuh, Iin Rudiansyah, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti dan meneliti video tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Iin menambahkan bahwa Bawaslu tidak memanggil oknum ASN tersebut, melainkan hanya melimpahkan kasus ini ke KASN dan BKN, sesuai dengan peraturan terbaru tentang Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.








