Home / Hukum / Tebo

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Terungkap, Lahan Konsesi PT LAJ Telah Digarap Seluas 8 Hektare

Bungotv.co, Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara perambahan hutan, dengan terdakwa Martnac Saloom Hutapea yang disidangkan majelis hakim dengan ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, dan 2 hakim anggota Muhammad Fikri dan Ahmad Fadil. Pada Senin sore (14/10/2024) di ruang chakra.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menjadwalkan 6 saksi, namun yang hadir dan bisa memberikan keterangan hanya 2 orang yaitu Mahmud Bin Mahyudin dan Muari Bin Selan.

Kedua saksi ini, merupakan karyawan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang bekerja sebagai satpam. Mereka di sumpah untuk memberikan keterangan sebenarnya dan yang mereka ketahui.

Saksi pertama Mahmud Bin Mahyudin mengatakan, terdakwa mendirikan pondok dan membuka lahan di dalam kawasan konsesi PT LAJ.

Baco Jugo :   Kasus Penemuan Mayat Wanita dalam Lemari, Polisi Periksa 12 Saksi dan Selidiki Pelaku

“Jarak antara pondok dan lahan yang di buka sekitar 500 meter,” terangnya saat di cecar majelis hakim.

Ia tidak pernah ketemu dengan terdakwa, melainkan pekerjanya saja. Setelah pekerja tersebut diberikan pengertian tentang larangan membuka lahan di kawanan konsesi PT LAJ, ia mengerti dan berhenti.

Namun ternyata, pekerjaan dilanjutkan oleh terdakwa langsung. Ia pun kembali memberikan sosialisasi, namun terdakwa tidak mengindahkan dan mengaku membeli lahan. Hanya saja tidak pernah ditunjukkan buktinya.

Sementara itu, saksi kedua Muari Bin Selan mengatakan, lahan yang telah dibuka terdakwa sekitar 8 hektar. Sedangkan yang sudah ditanami, sekitar 1 hektar berusia 1 tahun.

“Selain sawit, ada juga tanaman pisang di tanami terdakwa di kawasan konsesi,” ungkapnya.

Lahan di buka menggunakan alat gergaji mesin, padahal kawasan tersebut tidak boleh di buka. Karena di peruntukan untuk satwa setempat, seperti gajah.

Baco Jugo :   Kasus Penculikan Lansia, Selain Pasutri, Polisi Amankan 2 Pelaku Lainnya

“Dari luas 61 ribu hektar konsesi PT LAJ, 9.700 hektar untuk satwa dan tidak boleh ada aktifitas, apalagi sampai membuka lahan,” terangnya.

Untuk itu, ia melapor ke pihak management PT LAJ jika ada aktifitas pembukaan lahan. Sehingga pihak management melaporkan hal ini, ke Polres Tebo. Sehingga dilakukan penangkapan dan diamankan barang bukti 1 alat penyemprot.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mempersilahkan terdakwa menanggapi keterangan dari saksi.

“Saksi tidak pernah memperingatkan atau bersosialisasi larangan. Namun ada orang lain yang menyampaikannya,” aku Martnac Saloom Hutapea.

“Saya tidak membuka lahan dengan cara gergaji mesin melainkan menggunakan parang,” tambahnya.

Setelah diberikan kesempatan memberikan keterangan, majelis hakim menskors sidang dan melanjutkan pada minggu depan dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi yang tidak hadir.

sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Tebo

Modus Pesan Barang dalam Jumlah Besar, Pedagang Toko Pertanian di Tebo Rugi Jutaan Rupiah

Tebo

Perkara Dugaan Penganiayaan di Atas Rakit Dompeng di Tebo Dihentikan

Tebo

Jelang HUT ke-81 RI, 30 Calon Paskibraka Tebo Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan

Tebo

Kemelut Kades dan BPD, Pemkab Tebo Layangkan SP 3 Kades Sungai Rambai

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Tebo

Wabup Tebo Dorong Seluruh Perangkat Desa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek

Tebo

Dua Titik Karhutla di Desa Semambu, Lima Hektar Lahan Terbakar

Tebo

Jemaah Haji Asal Tebo Wafat di Tanah Suci, Dimakamkan di Madinah Sesuai Wasiat