Home / Hukum / Tebo

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Terungkap, Lahan Konsesi PT LAJ Telah Digarap Seluas 8 Hektare

Bungotv.co, Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara perambahan hutan, dengan terdakwa Martnac Saloom Hutapea yang disidangkan majelis hakim dengan ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, dan 2 hakim anggota Muhammad Fikri dan Ahmad Fadil. Pada Senin sore (14/10/2024) di ruang chakra.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menjadwalkan 6 saksi, namun yang hadir dan bisa memberikan keterangan hanya 2 orang yaitu Mahmud Bin Mahyudin dan Muari Bin Selan.

Kedua saksi ini, merupakan karyawan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang bekerja sebagai satpam. Mereka di sumpah untuk memberikan keterangan sebenarnya dan yang mereka ketahui.

Saksi pertama Mahmud Bin Mahyudin mengatakan, terdakwa mendirikan pondok dan membuka lahan di dalam kawasan konsesiĀ PT LAJ.

Baco Jugo :   Unjuk Rasa, Terima Informasi Pembangunan Batal Dikerjakan, Puluhan Warga Datangi DPRD

“Jarak antara pondok dan lahan yang di buka sekitar 500 meter,” terangnya saat di cecar majelis hakim.

Ia tidak pernah ketemu dengan terdakwa, melainkan pekerjanya saja. Setelah pekerja tersebut diberikan pengertian tentang larangan membuka lahan di kawanan konsesi PT LAJ, ia mengerti dan berhenti.

Namun ternyata, pekerjaan dilanjutkan oleh terdakwa langsung. Ia pun kembali memberikan sosialisasi, namun terdakwa tidak mengindahkan dan mengaku membeli lahan. Hanya saja tidak pernah ditunjukkan buktinya.

Sementara itu, saksi kedua Muari Bin Selan mengatakan, lahan yang telah dibuka terdakwa sekitar 8 hektar. Sedangkan yang sudah ditanami, sekitar 1 hektar berusia 1 tahun.

“Selain sawit, ada juga tanaman pisang di tanami terdakwa di kawasan konsesi,” ungkapnya.

Lahan di buka menggunakan alat gergaji mesin, padahal kawasan tersebut tidak boleh di buka. Karena di peruntukan untuk satwa setempat, seperti gajah.

Baco Jugo :   Musibah Kebakaran, Sebuah Ruko Penjual Perabot Hangus Terbakar

“Dari luas 61 ribu hektar konsesi PT LAJ, 9.700 hektar untuk satwa dan tidak boleh ada aktifitas, apalagi sampai membuka lahan,” terangnya.

Untuk itu, ia melapor ke pihak management PT LAJ jika ada aktifitas pembukaan lahan. Sehingga pihak management melaporkan hal ini, ke Polres Tebo. Sehingga dilakukan penangkapan dan diamankan barang bukti 1 alat penyemprot.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mempersilahkan terdakwa menanggapi keterangan dari saksi.

“Saksi tidak pernah memperingatkan atau bersosialisasi larangan. Namun ada orang lain yang menyampaikannya,” aku Martnac Saloom Hutapea.

“Saya tidak membuka lahan dengan cara gergaji mesin melainkan menggunakan parang,” tambahnya.

Setelah diberikan kesempatan memberikan keterangan, majelis hakim menskors sidang dan melanjutkan pada minggu depan dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi yang tidak hadir.

sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Hukum

Sabu 101 Gram Dikirim Lewat Travel, Polisi Tangkap Pengedar di Tebo

Batanghari

Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap di Sridadi, Polisi Sita 17 Paket Sabu

Batanghari

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi

Hukum

Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Hukum

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Hukum

Razia PETI di Teluk Langkap, Polres Tebo Musnahkan Dua Rakit Dompeng

Bungo

Terdakwa Waldi Ajukan Pledoi Pribadi dalam Sidang Pembunuhan Dosen di Bungo

Batanghari

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Batang Hari