Bungotv.co, Batanghari – Satlantas Polres Batanghari menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait izin operasional angkutan batu bara untuk melintasi jalan nasional. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, masih banyak angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan nasional, terutama di Kabupaten Batanghari.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengimbau dan melakukan tindakan tilang serta memutar balikkan kendaraan yang kedapatan melintas. Kendaraan yang dekat dengan mulut tambang langsung diminta untuk putar balik. Hingga kini, pihaknya telah menindak 32 angkutan batu bara yang melanggar di wilayah hukum Polres Batanghari.
Menyikapi hal ini, Satlantas Polres Batanghari terus meminta seluruh sopir angkutan batu bara untuk tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.
Penulis : Agustian, Bungotv.