Bungotv.co, Muara Bungo – Kamis, 19 September 2024, Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekabupaten Bungo. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Bungo, H. Mashuri, S.P., M.E., yang menetapkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun bagi 836 anggota BPD se-Kabupaten Bungo. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna Arena MTQ Baru Muara Bungo.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan pembangunan desa di Provinsi Jambi. Pengukuhan ini juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan memperpanjang masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memberikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD se-Kabupaten Bungo yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah tanggung jawab besar untuk menuntaskan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan.
Gubernur berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD dapat memperoleh semangat baru dalam menjalankan roda pemerintahan dan berkontribusi pada pembangunan di masing-masing wilayah tugas atau desa.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









