Home / Muaro Jambi / Pemerintahan

Kamis, 19 September 2024 - 18:28 WIB

Larangan ASN di Masa Pilkada: Tidak Boleh Gabung Grup Pemenangan dan Komen di Medsos

Bungotv.co, Muaro Jambi – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, kekhawatiran terhadap pelanggaran dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) sangat mungkin terjadi. Pengawasan netralitas ASN menjadi bagian penting yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan posisi strategis di pemerintahan, ASN dapat dimanfaatkan oleh sekelompok kepentingan sebagai mesin untuk memenangkan kontestan Pilkada pada 27 November 2024.

Baco Jugo :   Tahanan Tewas di Polsek, Dua Anggota Polisi Diamankan

Bawaslu telah mengingatkan bahwa ASN tidak dibenarkan terlibat langsung di lapangan maupun di media sosial, baik itu mengunggah, mengomentari, maupun bergabung dalam grup pemenangan peserta Pilkada.

Baco Jugo :   Air Sungai Dangkal, Sungai Batang Asam Tanjung Belit Mendadak Ramai Dikunjungi Warga

Selain pengawasan yang ketat oleh jajaran Bawaslu, badan pengawas pemilihan umum juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ketidaknetralan ASN pada penyelenggaraan Pilkada.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungo tv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Pemerintahan

Baznas Batang Hari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak