Home / Muaro Jambi / Pemerintahan

Kamis, 19 September 2024 - 18:28 WIB

Larangan ASN di Masa Pilkada: Tidak Boleh Gabung Grup Pemenangan dan Komen di Medsos

Bungotv.co, Muaro Jambi – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, kekhawatiran terhadap pelanggaran dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) sangat mungkin terjadi. Pengawasan netralitas ASN menjadi bagian penting yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan posisi strategis di pemerintahan, ASN dapat dimanfaatkan oleh sekelompok kepentingan sebagai mesin untuk memenangkan kontestan Pilkada pada 27 November 2024.

Baco Jugo :   Rakerda Pabpdsi, Gubernur Al Haris Buka Rakerda PABPDSI Merangin

Bawaslu telah mengingatkan bahwa ASN tidak dibenarkan terlibat langsung di lapangan maupun di media sosial, baik itu mengunggah, mengomentari, maupun bergabung dalam grup pemenangan peserta Pilkada.

Baco Jugo :   vViral Video Minta Pertolongan Dari Dalam Mobil Box

Selain pengawasan yang ketat oleh jajaran Bawaslu, badan pengawas pemilihan umum juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ketidaknetralan ASN pada penyelenggaraan Pilkada.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungo tv.

Share :

Baca Juga

Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Perjuangkan Kepastian Gaji dan Nasib Pegawai P3K

Bungo

Lantik 37 Pejabat Eselon IV, Wabup Bungo: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah

Bungo

Dinas PMD Bungo Pastikan Tak Ada Pemilihan Ulang

Batanghari

Belanja Pegawai Tembus Rp740 Miliar, Bupati Batang Hari Buka Peluang Rasionalisasi PPPK

Jambi

Al Haris Hadiri Pisah Sambut Ketua PTA Jambi, Siapkan Pergub Lindungi Hak Anak Pascaperceraian

Jambi

Al Haris: Program IJD Bukti Komitmen Pemerintah Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Timur Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Muaro Jambi

Bupati BBS Lantik Pengurus Yayasan Pseko Melayu Jambi, Dorong Pelestarian Budaya Melayu