Bungotv.co, Sarolangun – Bawaslu memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah Sarolangun untuk segera menyelesaikan proses perekaman E-KTP menjelang Pilkada 27 November 2024. Bawaslu mendesak Disdukcapil Sarolangun untuk mempercepat penyelesaian perekaman E-KTP bagi pemilih.
E-KTP merupakan syarat penting untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan. “Kami mendorong pihak terkait seperti KPU dan Disdukcapil untuk segera menyelesaikan perekaman E-KTP. Dengan demikian, warga yang belum memiliki E-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November,” tegas Mudrika, anggota Bawaslu Sarolangun.
Dari data KPU Sarolangun, ditemukan bahwa ada 4.989 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP. Jika proses perekaman ini tidak segera diselesaikan, para pemilih pemula tersebut berisiko tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Sumber : jambitv.disway.id