Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur— Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis terhadap Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Nurkholis. Fakta dari isi memori PK Nurkholis dinyatakan ditolak.
Nurkholis mengajukan PK beberapa bulan lalu setelah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta berdasarkan putusan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim. PK ini diajukan karena Nurkholis merasa keberatan terhadap vonis kasasi tersebut.
Kasasi oleh JPU dilakukan setelah Nurkholis sebelumnya divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jambi. Namun, menurut berita sebelumnya, Nurkholis dihukum setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU Tanjabtim tahun 2019.
Nurkholis tidak sendirian dalam kasus ini; pengacaranya juga dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara akibat menghalangi penyidikan terhadap Nurkholis oleh tim Kejari Tanjabtim. Penolakan PK Nurkholis ini telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo.
Penulis : Doli Maulana, Jambitv.