Home / Hukum / Jambi / Tanjung Jabung Timur

Sabtu, 14 September 2024 - 21:08 WIB

Korupsi Dana KPU Tanjabtim, PK Mantan Ketua KPU Tanjabtim Ditolak MA

Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur— Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis terhadap Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Nurkholis. Fakta dari isi memori PK Nurkholis dinyatakan ditolak.

Nurkholis mengajukan PK beberapa bulan lalu setelah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta berdasarkan putusan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim. PK ini diajukan karena Nurkholis merasa keberatan terhadap vonis kasasi tersebut.

Baco Jugo :   Usai Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Waldi Dipindahkan ke Nusakambangan

Kasasi oleh JPU dilakukan setelah Nurkholis sebelumnya divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jambi. Namun, menurut berita sebelumnya, Nurkholis dihukum setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU Tanjabtim tahun 2019.

Baco Jugo :   Kesal Diselingkuhi, Pria di Jambi Sebar Foto Syur Pacarnya ke Media Sosial

Nurkholis tidak sendirian dalam kasus ini; pengacaranya juga dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara akibat menghalangi penyidikan terhadap Nurkholis oleh tim Kejari Tanjabtim. Penolakan PK Nurkholis ini telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo.

Penulis : Doli Maulana, Jambitv.

Share :

Baca Juga

Jambi

Jurnalis Jambi Gelar Doa Untuk Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Jambi

Al Haris Pimpin Rakor Penanganan Karhutla di Batang Hari, Tahura jadi Perhatian

Jambi

Kebakaran Tahura STS Jambi Meluas, Al Haris Minta Pelaku Ditindak Tegas

Jambi

Salat Istisqa Digelar, Pemprov Jambi Berharap Hujan Segera Turun

Jambi

Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran Cempaka Putih

Tanjung Jabung Timur

Karhutla di Parit Culum II Meluas, Puluhan Hektare Lahan Diperkirakan Terbakar

Tanjung Jabung Timur

Menteri Kehutanan Tinjau Langsung Lahan Gambut di Tanjab Timur

Jambi

Budaya Bungo Bergema di Rumah Anjungan pada Rangkaian Jambi Elok Nian