Bungotv.co, Muaro Bungo – Kamis, 12 September 2024, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Bungo, jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh tersangka Angga Saputra, 27 tahun, warga Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jujuahan, yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Aldi Ayubie, S.H. Tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi pada 16 Juli 2024, di salah satu rumah warga Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuahan, Kabupaten Bungo. Tersangka Angga Saputra masuk ke rumah korban dan mencuri handphone milik seorang gadis cantik. Aksinya ketahuan oleh korban, dan saat hendak melarikan diri, tersangka sempat ditahan oleh korban. Namun, korban jatuh dan ditendang oleh tersangka, mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian lutut dan kaki.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui JPU Yan Aldi Ayubie, S.H., mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Setelah proses tahap II selesai, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bungo untuk dilaksanakan proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.