Bungotv.co, Muaro Bungo – Empat pria yang diamankan adalah Niko Saputra (34), Yongki Krisna (33), Danu Ekwanto (40) dari Dusun Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo, serta Fahri (32) dari Dusun Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo.
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat total 3,16 gram. Dua orang saksi juga diamankan dalam kasus ini.

Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Bungo telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polsek Pelepat Ilir. Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
IPTU Riko Saputra menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari asal-usul narkotika yang ditemukan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, terutama transaksi narkotika jenis sabu dan kegiatan kumpul kebo di rumah salah satu tersangka, Niko Saputra, yang beralamat di Jalan Mentawai, Dusun Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv









