Bungotv.co, Tebo – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkap dua tersangka narkoba, M Adi (27) dan M Sayuti (45), di kebun sawit Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari kedua tersangka, polisi menyita 10 paket sabu seberat 47,34 gram dan 5 paket kecil seberat 5,20 gram, totalnya mencapai 52,5 gram.
Adi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang yang diamankan merupakan barang baru yang belum sempat dijual. Ia berencana mendapatkan Rp 40 juta dari penjualan sabu tersebut dan baru mulai mengedarkan barang haram itu selama tiga bulan terakhir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : jambitv.disway.id