Home / Hukum / Tebo

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:37 WIB

Polisi Ringkus 2 Tersangka Sabu di Tebo

Bungotv.co, Tebo – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkap dua tersangka narkoba, M Adi (27) dan M Sayuti (45), di kebun sawit Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari kedua tersangka, polisi menyita 10 paket sabu seberat 47,34 gram dan 5 paket kecil seberat 5,20 gram, totalnya mencapai 52,5 gram.

Baco Jugo :   Bahaya Karhutla: Satgas Karhutla Tebo Gencar Lakukan Patroli

Adi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang yang diamankan merupakan barang baru yang belum sempat dijual. Ia berencana mendapatkan Rp 40 juta dari penjualan sabu tersebut dan baru mulai mengedarkan barang haram itu selama tiga bulan terakhir.

Baco Jugo :   Penemuan Mayat di Lapangan Bola, Keluarga Korban Harap Pelaku Cepat Ditangkap

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : jambitv.disway.id

Share :

Baca Juga

Bungo

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Terduga Pelaku Masih Dibawah Umur

Tebo

PMD Serahkan Penanganan Perkara Kades Sungai Rambai ke Tim Khusus

Tebo

PMD Tebo Klarifikasi Sanggahan Pilkades Teluk Rendah Ulu

Tebo

Warga Punti Kalo Kejar Pelaku PETI dan Bakar Rakit Dompeng

Hukum

Polres Kerinci Amankan Residivis Curanmor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas

Tebo

Empat Pelaku Pengangkut 23 Ribu Liter BBM Olahan di Tebo Resmi Jadi Tersangka

Tebo

Mobil Carry Terbalik di Jalinsum Tebo-Bungo, Polisi Ungkap Penyebabnya

Tebo

Kasus Narkotika Mendominasi, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara