Home / Hukum / Tebo

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:37 WIB

Polisi Ringkus 2 Tersangka Sabu di Tebo

Bungotv.co, Tebo – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkap dua tersangka narkoba, M Adi (27) dan M Sayuti (45), di kebun sawit Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari kedua tersangka, polisi menyita 10 paket sabu seberat 47,34 gram dan 5 paket kecil seberat 5,20 gram, totalnya mencapai 52,5 gram.

Baco Jugo :   Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 7,5 M ke Singapura Berhasil Digaglkan

Adi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang yang diamankan merupakan barang baru yang belum sempat dijual. Ia berencana mendapatkan Rp 40 juta dari penjualan sabu tersebut dan baru mulai mengedarkan barang haram itu selama tiga bulan terakhir.

Baco Jugo :   Berantas Narkoba, KF Sempat Buang BB dan Bersembunyi di Rumah Warga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : jambitv.disway.id

Share :

Baca Juga

Tebo

Tim Cakades Teluk Rendah Ulu Ajukan Keberatan, PMD Jelaskan Alurnya

Tebo

Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 22 Tebo Masuki Tahap Mediasi Lanjutan

Tebo

WNA di Tebo Jalani Pemeriksaan Imigrasi, Terkait Dugaan TPPO

Tebo

Bupati Tebo Bersama Tim Pantau Pilkades Serentak 2026

Tebo

Kabel PLN Jatuh Melintang di Jalan Nasional, Pengendara Kesulitan Melintas

Tebo

Truk Canter dan Minibus Travel Terlibat Kecelakaan di Tebo, Enam Orang Luka Ringan

Tebo

Pengurus Ponpes di Tebo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Data Tujuh Korban

Tebo

Dugaan Pencabulan Santriwati, Kemenag Tebo Ungkap Status Ponpes