Home / Hukum / Tebo

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:37 WIB

Polisi Ringkus 2 Tersangka Sabu di Tebo

Bungotv.co, Tebo – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkap dua tersangka narkoba, M Adi (27) dan M Sayuti (45), di kebun sawit Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari kedua tersangka, polisi menyita 10 paket sabu seberat 47,34 gram dan 5 paket kecil seberat 5,20 gram, totalnya mencapai 52,5 gram.

Baco Jugo :   Lapas Jambi Bersinergi dengan BNNK Jambi Laksanakan Razia Blok Hunian

Adi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang yang diamankan merupakan barang baru yang belum sempat dijual. Ia berencana mendapatkan Rp 40 juta dari penjualan sabu tersebut dan baru mulai mengedarkan barang haram itu selama tiga bulan terakhir.

Baco Jugo :   Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Ternyata Sudah Disetubuhi Sejak Usia 6 Tahun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : jambitv.disway.id

Share :

Baca Juga

Tebo

Sehari, Empat Titik Api di Tebo

Tebo

Karhutla Tebo Meningkat, 12 Hektare Lahan Terbakar Selama Agustus

Tebo

Komisi I DPRD Tebo Angkat Bicara soal Polemik Kepala Desa Sungai Rambai

Tebo

Truk dan Beko Loader di Tebo Jatuh ke Sungai, Polisi Ungkap Penyebabnya

Tebo

Kades Sungai Rambai Keberatan di SP3

Tebo

Modus Pesan Barang dalam Jumlah Besar, Pedagang Toko Pertanian di Tebo Rugi Jutaan Rupiah

Tebo

Perkara Dugaan Penganiayaan di Atas Rakit Dompeng di Tebo Dihentikan

Tebo

Jelang HUT ke-81 RI, 30 Calon Paskibraka Tebo Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan