Home / Hukum / Tebo

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:37 WIB

Polisi Ringkus 2 Tersangka Sabu di Tebo

Bungotv.co, Tebo – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkap dua tersangka narkoba, M Adi (27) dan M Sayuti (45), di kebun sawit Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari kedua tersangka, polisi menyita 10 paket sabu seberat 47,34 gram dan 5 paket kecil seberat 5,20 gram, totalnya mencapai 52,5 gram.

Baco Jugo :   Maling Kopi, Seorang Pria Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa

Adi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang yang diamankan merupakan barang baru yang belum sempat dijual. Ia berencana mendapatkan Rp 40 juta dari penjualan sabu tersebut dan baru mulai mengedarkan barang haram itu selama tiga bulan terakhir.

Baco Jugo :   Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Capai Rp 110 Miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : jambitv.disway.id

Share :

Baca Juga

Bungo

Tebusan Ratusan Juta, MS Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Dibebaskan

Bungo

Berantas Narkoba, Pesta Inex di Karaoke Phoenix, 4 Pemuda Diciduk Polisi

Bungo

Zero Narkoba, Empat Orang Ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo

Bungo

Cegah Barang Terlarang, Lapas Bungo Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan

Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur, NU, ES, dan RH Ditahan Kejaksaan, Timbulkan Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih

Bungo

Wujudkan Zero Halinar, Sinergi Lapas Bungo Bersama TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

Pemerintahan

Paripurna DPRD Tebo: Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Hukum

Pencurian Benda Bersejarah: Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian Benda Kuno di Candi