Bungotv.co, Bungo – DPRD Bungo menggelar rapat paripurna untuk penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024 kepada pemerintah daerah pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis. Acara ini dihadiri oleh Bupati Bungo H. Mashuri, unsur Forkopimda, para anggota dewan, asisten, staf ahli bupati, para kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Ranperda inisiatif DPRD kemudian dibacakan oleh anggota Komisi I DPRD Bungo, Aljufri. Aljufri mengatakan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mengharmonisasikan dan mengajukan Kabupaten Bungo sebagai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Aljufri berharap Ranperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis, A.Md., mengatakan bahwa Ranperda inisiatif ini sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah dan melalui pengkajian serta konsultasi dengan pihak terkait. Martunis berharap Ranperda ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat, khususnya Kabupaten Bungo.
Muara Bungo, Tim Redaksi, Bungotv.