Bungotv.co, Muaro Jambi – Tim unit tipidter satreskrim polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau ilegal loging di wilayah kecamatan Sungai Gelam. dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka dan menyita barang bukti kayu Rimba campuran sebanyak 10 kubik.
Barang bukti mobil truk bermuatan 10 kubik kayu olahan jenis rimba campuran ini menjadi barang bukti. Kayu diduga ilegal senilai 7 juta rupiah itu ditangkap polisi di wilayah kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi beberapa waktu lalu. Selain mengamankan barang bukti kayu berserta satu mobil truk yang digunakan untuk mengakut, polisi juga turut mengamankan satu orang pelaku berinisial ‘L-P’.
Kanit tipiter satreskrim polres Muaro Jambi, Ipda Doholy Musra perdana mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan ‘L-P’ sebagai tersangka. Tersangka diduga mengangkut kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang berlaku. Saat ini berkas tersangka ‘L-P’ telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas tersebut tengah diteliti dan oleh jaksa penutut umum kejaksaan negeri Muaro Jambi. Dalam kasus ini, tersangka ‘L-P’ terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Unit tipiter satreskrim polres Muaro Jambi juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi mekanisme dan aturan yang berlaku terkait dengan bisnis kayu. Polisi akan menindak tegas setiap pelaku pengolahan kayu yang menjalankan bisnisnya dengan cara ilegal.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.