Bungotv.co, Muaro Jambi – Asniati , pensiunan guru TK di wilayah kabupaten Muaro Jambi, yang belakangan viral karena harus mengembalikan uang gaji sebesar 75 juta rupiah setelah dirinya pensiun pada bulan juni 2024 lalu, kini bernafas lega. Setelah melalui pemeriksaan berkas di kantor regional BKN Palembang ditemukan data, bahwa Asniati terdata diusia 60 tahun memasuki masa pensiun.
Suasana seketika berbeda dirasakan Asniati, 60 tahun , pensiunan guru tk di wilayah kabupaten Muaro Jambi. Kegembiraan mulai terlihat di wajah Asniati, dikarenakan baru saja mendapat kabar dari dinas pendidikan, Muaro Jambi, bahwa hasil kordinasi dengan pihak terkait seperti badan kepegawaian daerah, atau BKD, dan komisi satu DPRD Muaro Jambi, yang tengah berkordinasi dengan kantor regional BKN wilayah VII Palembang, Asniati tercatat sebagai guru fungsional dengan masa usia pensiun 60 tahun.
kesedihan terasa hilang saat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Muaro Jambi, firdaus langsung menghubungi Asniati, lewat sambungan telphon. Bahwa Asniati, tidak usah bersedih karena surat keterangan pencairan pensiun, atau ( SKPP) akan secepatnya turun dari badan pengelola keuangan daerah Kab. Muaro Jambi .
Sebelumnya, Asniati, pensiunan guru TK tersebut terkejut, dan sedih, karena harus perintah mengembalikan uang gaji 75 juta rupiah, dengan alasan kelebihan gaji yang dia terima selama dua tahun terakhir .
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.