Home / Hukum / Muaro Jambi

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:39 WIB

Gugatan Perdata, Menang Di Kasasi, Jaksa Akan Ajukan Eksekusi Aset Negara

Bungotv.co, Muaro Jambi – Perjalanan panjang kasus sengketa tanah lapangan Akso Dano yang berada di jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di kelurahan Sengeti, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi kini telah usai. Kejaksaan negeri Muaro Jambi melalui jaksa pengacara negara, yang mewakili pihak tergugat, yakni Pemkab Muaro Jambi, menang di tingkat kasasi atas gugatan perdata

aset tanah seluas 1,1 hektare itu, di bulan november 2023 lalu. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi 19 orang masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris tanah senilai 11 miliar rupiah tersebut, mahkamah agung dalam putusannya memenangkan jaksa pengacara negara dari kejaksaan negeri Muaro Jambi terkait gugatan perdata ini.

Baco Jugo :   Pengeluaran Dana Kampanye Dibatasi, Dana Kampanye Paslon Hanya Sekitar Rp 27 Miliar

Sebelumnya, jaksa pengacara negara juga telah memenangkan gugatan perdata atas kasus yang sama, baik di tingkat pertama maupun banding. Kini, tepat di momen hari jadi Persatuan Jaksa Indonesia ke 73 tahun 2024, jaksa pengacara negara mengajukan ekseskusi objek tanah lapangan Akso Dano ke pengadilan Negeri Sengeti, aset negara yang lokasinya sangat strategis tersebut direncanakan segera dieksekusi pada pertengahan bulan mei 2024.

Baco Jugo :   Kasus Pembunuhan Di Ponpes Raudhatul Mujauwidin, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Kepada 2 Terdakwa

Kasus sengketa tanah lapangan Akso Dano Sengeti antara pemkab Muaro Jambi dengan masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris pecah sejak tahun 2021 lalu. Kini tanah lapangan Akso Dano telah tercatat secara sah dimata hukum sebagai aset milik Pemkab Muaro Jambi.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Heboh Penemuan Mayat di Sungai, Identitas Korban Diketahui Bernama Lomo Sianturi

Agama

Tergabung dalam Kloter 20, Sebanyak 149 CJH Siap Berangkat ke Tanah Suci

Hukum

Selain Tak Memiliki Izin, Peternakan Babi di Muaro Jambi Juga Tak Miliki Drainase Limbah

Batanghari

Terafiliasi Gerakan Negara Islam Indonesia, Yayasan Amal Barokah Indonesia Resmi Dibubarkan

Hukum

Warga Tuntut Kades Mundur, Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa

Muaro Jambi

Tim Terpadu Temukan Peternakan Babi Ilegal

Muaro Jambi

Bupati BBS Hadiri Halal Bihalal Forum Kepala Sekolah se-Kabupaten Muaro Jambi

Muaro Jambi

Penjarahan Barang Antik di Cagar Budaya Suak Kandis Masih Marak Terjadi