Home / Hukum / Tebo

Jumat, 26 April 2024 - 20:30 WIB

Kasus Pembunuhan Di Ponpes Raudhatul Mujauwidin, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Kepada 2 Terdakwa

Bungotv.co, Tebo – Kamis siang, pengadilan Negeri Kabupaten Tebo menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap korban almarhum Airul Harahap seorang santri Raudhatul Mujauwidin. Dalam putusan tersebut, Majlis Hakim yang diketuai Rintis Candra memutuskan kedua terdakwa inisial AR dan Rd secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Kedua terdakwa berhadapan dengan hukum tersebut juga terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baco Jugo :   Kasus Mayat Tanpa Kepala, Pelaku Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Bungo

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan Vonis berbeda, dimana terdakwa AR divonis dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, sedangkan RD divonis lebih ringan dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Sementara itu menaggapi putusan tersebut, Orde Prianata mewakili tim pengacara Hotman Nine One One  yang turut mengawal korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan, menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan karena jika dibandingkan dengan nyawa korban yang hilang.

Baco Jugo :   Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Selain itu diketahui dalam vonis yang disampaikan vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, sedangkan vonis terhadap RD lebih ringan dari tuntutan JPU

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra juga menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikan, karena masih ada waktu tujuh hari.

 

Share :

Baca Juga

Tebo

Jelang HUT ke-81 RI, 30 Calon Paskibraka Tebo Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan

Tebo

Kemelut Kades dan BPD, Pemkab Tebo Layangkan SP 3 Kades Sungai Rambai

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Tebo

Wabup Tebo Dorong Seluruh Perangkat Desa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek

Tebo

Dua Titik Karhutla di Desa Semambu, Lima Hektar Lahan Terbakar

Tebo

Jemaah Haji Asal Tebo Wafat di Tanah Suci, Dimakamkan di Madinah Sesuai Wasiat

Tebo

Pendaftar SNT di Tebo Lampaui Kuota, Sebanyak 18 Peserta Tidak Lolos Seleksi

Tebo

Sudah 75 Persen Desa Pelaksana Pilkades Diaudit