Home / Hukum / Tebo

Jumat, 26 April 2024 - 20:30 WIB

Kasus Pembunuhan Di Ponpes Raudhatul Mujauwidin, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Kepada 2 Terdakwa

Bungotv.co, Tebo – Kamis siang, pengadilan Negeri Kabupaten Tebo menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap korban almarhum Airul Harahap seorang santri Raudhatul Mujauwidin. Dalam putusan tersebut, Majlis Hakim yang diketuai Rintis Candra memutuskan kedua terdakwa inisial AR dan Rd secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Kedua terdakwa berhadapan dengan hukum tersebut juga terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baco Jugo :   Kadispora Sungai Penuh Pingsan di Kejari Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan Vonis berbeda, dimana terdakwa AR divonis dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, sedangkan RD divonis lebih ringan dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Sementara itu menaggapi putusan tersebut, Orde Prianata mewakili tim pengacara Hotman Nine One One  yang turut mengawal korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan, menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan karena jika dibandingkan dengan nyawa korban yang hilang.

Baco Jugo :   Pelantikan Pengurus FKPPI Tebo, PJ Bupati Harap Jaga Sinergitas Kerjasama dan Kolaborasi Dengan Pemerintah

Selain itu diketahui dalam vonis yang disampaikan vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, sedangkan vonis terhadap RD lebih ringan dari tuntutan JPU

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra juga menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikan, karena masih ada waktu tujuh hari.

 

Share :

Baca Juga

Bungo

Tebusan Ratusan Juta, MS Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Dibebaskan

Bungo

Berantas Narkoba, Pesta Inex di Karaoke Phoenix, 4 Pemuda Diciduk Polisi

Bungo

Zero Narkoba, Empat Orang Ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo

Bungo

Cegah Barang Terlarang, Lapas Bungo Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan

Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur, NU, ES, dan RH Ditahan Kejaksaan, Timbulkan Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih

Bungo

Wujudkan Zero Halinar, Sinergi Lapas Bungo Bersama TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

Pemerintahan

Paripurna DPRD Tebo: Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Hukum

Pencurian Benda Bersejarah: Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian Benda Kuno di Candi