Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:34 WIB

Finish, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Gedung Mahkamah Konsitusi (MK)

Gedung Mahkamah Konsitusi (MK)

Jakarta – Finish, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka. Perdebatan Sistem pemilu 2024 terbuka atau tertutup telah berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap di lakukan dengan sistem proporsional terbuka.

Keputusan tersebut di bacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan,” ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Sebagaimana di ketahui, sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu di hadiri oleh 8 Hakim MK.

Adapun nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul. Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Baco Jugo :   KPU Muaro Jambi Terima Laporan Kades Aktif 'Nyaleg'

Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu di gugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b. Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Adapun sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Telah di gelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sidang Telah di Gelar 16 Kali

Baco Jugo :   Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Sedangkan sidang tersebut telah di gelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

Selain itu, MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak. Di antaranya DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk.

Lalu juga ada dari perwakilan partai politik, yakni DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI. Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon.

Kemudian, juga ada beberapa ahli yang di libatkan dalam sidang mendengarkan keterangan. Yakni Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

 

Sumber: Disway.id

Share :

Baca Juga

Jambi

Gubernur Al Haris Pimpin Pelepasan 480 Personel Satgas Papua Yonif 142/KJ

Jambi

Penyerahan SK PPPK, Gubernur Al Haris Ingatkan Kinerja Maksimal

Nasional

Gubernur Al Haris dan Kepala Daerah se-Jambi Audiensi dengan Menhub Bahas Transportasi

Jambi

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

Jambi

Pengukuhan Adat, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Resmi Menjadi Pemangku Adat

Jambi

Jambi Rasa Bangkok, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Jambi

Jambi

Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi Bahas Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2024

Jambi

Gelar Tabligh Akbar dan Halal Bihalal, Gubernur Al Haris: Bekerjalah dengan Ikhlas