Home / Muaro Jambi / Pemerintahan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:31 WIB

UMK 2025, Perusahaan yang Tidak Bayar Sesuai UMK Akan Dikenakan Sanksi

Bungotv.co, Muaro Jambi – Gubernur Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi untuk tahun 2025, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten, sebesar Rp3.378.620,00, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.172.413,00.

Denny Errianza, Mediator Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi, mengatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang penetapan UMK Muaro Jambi telah disosialisasikan kepada perusahaan. Mulai Januari 2025, perusahaan diharapkan membayar gaji karyawan berdasarkan keputusan tersebut.

Baco Jugo :   Jelang Upacara HUT ke-79 RI: Sekda Budhi Harapkan Paskibraka Jaga Kekompakan

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, sanksi tegas akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disnakertrans Muaro Jambi juga membuka posko pengaduan terkait masalah UMK, dengan harapan kenaikan UMK dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Muaro Jambi.

Baco Jugo :   Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Gelombang IV

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Lantik 37 Pejabat Eselon IV, Wabup Bungo: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah

Bungo

Dinas PMD Bungo Pastikan Tak Ada Pemilihan Ulang

Batanghari

Belanja Pegawai Tembus Rp740 Miliar, Bupati Batang Hari Buka Peluang Rasionalisasi PPPK

Jambi

Al Haris Hadiri Pisah Sambut Ketua PTA Jambi, Siapkan Pergub Lindungi Hak Anak Pascaperceraian

Jambi

Al Haris: Program IJD Bukti Komitmen Pemerintah Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Timur Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Muaro Jambi

Bupati BBS Lantik Pengurus Yayasan Pseko Melayu Jambi, Dorong Pelestarian Budaya Melayu

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Korban Kebakaran di Desa Sogo, Salurkan Bantuan Darurat