Home / Hukum / Pemerintahan / Sungai Penuh

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:12 WIB

Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan

Bungotv.co, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana ringan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan dilakukan dengan menghancurkan dan membakar seluruh barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, yang diawasi langsung oleh satuan Polres Kerinci, Kodim 0417, Rutan Kelas 2 B Kota Sungai Penuh, serta Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh.

Baco Jugo :   Rapat Paripurna DPRD Bungo, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 22,5 gram sabu, 3,22 gram ganja, 3.120 butir tablet Hexymer, handphone, pakaian, serta minuman beralkohol.

Baco Jugo :   Polisi dan Bank Indonesia Ungkap Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar

Ia juga menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan, diharapkan dapat mengurangi angka terjadinya tindak pidana kejahatan, baik di Kota Sungai Penuh maupun di Kabupaten Kerinci.

Penulis : Edward Pradana, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Pelayanan RSUD Mayjend H.A. Thalib Sungai Penuh Disorot, Pemerintah Daerah Mulai Lakukan Pembenahan Total

Sungai Penuh

Ledakan Terjadi Saat Bongkar Muat Tabung Gas 12 Kg

Pemerintahan

Baznas Batang Hari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Bungo

Tiga Terduga Kasus Narkoba asal Kuamang Pelepat Ilir Ditangkap, Polisi Sita Sabu 33,46 gram

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Kurang dari UMR

Sungai Penuh

Besaran Insentif Tak Disebutkan, PPPK Sungai Penuh Tolak Tandatangan Kontrak

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Sungai Penuh

Makan Bergizi Gratis, Gubernur Jambi Tinjau SPPG ke-5 Kota Sungai Penuh