Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi / Pemerintahan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:59 WIB

Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Uang Palsu dan Senjata Api Rakitan

Bungotv.co, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan sejumlah barang bukti dari beragam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forkopimda dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Barang bukti hasil kejahatan ini berasal dari kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana kriminal umum yang terungkap selama periode tahun 2023 hingga 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, alat hisap sabu, uang palsu senilai Rp 3 juta, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, dan beragam jenis barang bukti lainnya. Untuk narkoba, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air, kemudian diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

Baco Jugo :   Pipa Milik Pertamina Bocor, Kolam Pemancingan Dan Sumur Tercermar

Selanjutnya, barang bukti uang palsu senilai Rp 3 juta yang terdiri dari pecahan uang Rp 100.000 dan Rp 50.000 dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum bersama barang bukti lainnya. Sementara itu, alat bukti handphone dihancurkan menggunakan palu, sedangkan senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Baco Jugo :   Kunjungan Kerja Danrem 042/Gapu: Kunjungan dan Silaturahmi Danrem Disambut Baik Bupati Bungo

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Sengeti tahun 2023 hingga 2024. Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penulis : Amrizal Fadli, BungoTv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

kriminal

Mantan Atlet PON Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Bungo

GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku

Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Perjuangkan Kepastian Gaji dan Nasib Pegawai P3K

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Batanghari

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pria di Batang Hari Ditangkap Polisi