Home / Ekonomi / Hukum / Pemerintahan / Sungai Penuh

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:54 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh Masuki Tahap Penuntutan, Sidang Pledoi Dijadwalkan 17 Desember

Bungotv.co, Sungai Penuh – Kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 memasuki babak baru, yakni tahap penuntutan. Setelah pengakuan dari PLT Ketua KONI dan GM Hotel dalam persidangan, kasus ini semakin berkembang. KH, selaku PLT Ketua KONI, mengakui bahwa ia sengaja membuat dokumen palsu, termasuk draft dan SPJ, untuk meraup keuntungan pribadi. Kasus ini telah merugikan negara hampir 800 juta rupiah.

Baco Jugo :   Abrasi Sungai Gerus Jalan, Raden Najmi Tinjau Langsung Jalan Amblas di Dusun Mudo

Tomi Ferdian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mengatakan bahwa sidang akan memasuki tahap pledoi atau nota pembelaan pada 17 Desember 2024. Sebelumnya, kasus ini telah melalui beberapa kali sidang, di mana KH mengakui adanya dana tidak jelas sebesar 85 juta rupiah yang digunakan dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Jambi.

Baco Jugo :   Kunker Komisi V DPR RI, Wali Kota Maulana: Perhatian Pusat Sangat Membantu

Meski sudah memasuki tahap penuntutan, tidak ada lagi pemanggilan saksi. Walikota Sungai Penuh, AZ, yang sebelumnya telah dipanggil tiga kali sebagai saksi, tidak hadir dengan alasan sedang dalam masa kampanye. AZ dianggap mengetahui aliran dana hibah yang dikorupsi dalam kasus ini.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Bungo

Lantik 37 Pejabat Eselon IV, Wabup Bungo: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah

Hukum

PETI Memakan Korban, Satu Pekerja Tertimbun Longsor

Bungo

Harga Cabai dan Bawang Merah di Bungo Turun

Hukum

Polisi Musnahkan Rakit Dompeng PETI di Tebo Tengah

Hukum

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Hukum

Tunggu Pembeli di Pondok, Pria di Tebo Diduga Edarkan Sabu 10,23 Gram

Batanghari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Batang Hari

Batanghari

Pemkab Batang Hari Berikan Pendampingan Psikologis kepada Korban Dugaan Kekerasan Seksual