Bungotv.co, Jambi – Kepolisian Jambi menangkap satu dari tiga pelaku pembunuhan sadis sopir travel yang jasadnya ditemukan di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Diketahui, korban bernama Matnur, warga Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Kepolisian Jambi pada Senin, 9 September 2024, tentang orang hilang. Selanjutnya, tim kepolisian Jambi melakukan pencarian.
Wadir Dirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa peran pelaku adalah sebagai pembantu dalam melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.









