Home / Hukum / Jambi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Video Asusila ‘Enak Yank’ Ternyata Dibuat Sebelum Tersangka Menikah

Bungotv.co, Jambi – Polisi telah menetapkan dua pemeran video asusila ‘enak yank’ sebagai tersangka, dan juga mengungkap status keduanya sebelum video itu dibuat. ‘KN’ dan ‘MA’, pemeran video yang viral beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Fakta lain terungkap dari kepolisian. PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa sebelumnya mereka mengaku membuat video tersebut setelah menikah. Namun, setelah diperiksa, status kedua pemeran saat itu ternyata belum menikah. Reza menambahkan bahwa hal ini sudah dipastikan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baco Jugo :   Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Atap Sekolah Dasar

“Kami pastikan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman pemeriksaan, berdasarkan saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi, kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi menyatakan bahwa mereka melakukan nikah siri,” ungkap AKBP Reza.

Baco Jugo :   Kanwil Kemenag Jambi Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers

Reza juga menyebut bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka hanya menjalani nikah siri. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini keduanya belum ditahan karena penyidik masih akan melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Jambi

Perkuat Akses Keadilan, Al Haris Resmikan 1.585 Posbankum Desa di Jambi

Jambi

Hadiri Paripurna Pansus DPRD, Gubernur Al Haris Komitmen Evaluasi Total Capaian Pembangunan

Jambi

Resmi Dilantik, Sudirman Nahkodai Dewan Komisaris Bank Jambi Periode 2026-2030

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Jambi

Kunker Menteri LH, Al Haris: Jambi Perkuat Gerakan Nasional Kelola Sampah

Jambi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jambi

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Biaya Kelancaran Haji Rp 40,7 Miliar

Jambi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Tegaskan Tolak PI 4,75 Persen.