Bungotv.co, Jambi – Polisi telah menetapkan dua pemeran video asusila ‘enak yank’ sebagai tersangka, dan juga mengungkap status keduanya sebelum video itu dibuat. ‘KN’ dan ‘MA’, pemeran video yang viral beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Fakta lain terungkap dari kepolisian. PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa sebelumnya mereka mengaku membuat video tersebut setelah menikah. Namun, setelah diperiksa, status kedua pemeran saat itu ternyata belum menikah. Reza menambahkan bahwa hal ini sudah dipastikan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kami pastikan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman pemeriksaan, berdasarkan saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi, kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi menyatakan bahwa mereka melakukan nikah siri,” ungkap AKBP Reza.
Reza juga menyebut bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka hanya menjalani nikah siri. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini keduanya belum ditahan karena penyidik masih akan melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









