Home / Bungo / Hukum

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Keponakan Bunuh Tante: RA Terancam Pidana Seumur Hidup

RA Terancam Pidana Seumur Hidup

RA Terancam Pidana Seumur Hidup

Bungotv.co, Muaro Bungo – Pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bungo, jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban adalah tante kandung dari tersangka sendiri, Randi Andika (30), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo dan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Ruang Pemeriksaan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bungo dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Aldi Ayyubie, S.H.

Baco Jugo :   Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin II Bebeko Adani Kawaal Usulan Masyarakat

Perbuatan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 03.00 dini hari di rumah korban di Pasar Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher dan menuangkan cairan pembersih lantai ke dalam mulut korban.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.J., melalui JPU Yan Aldi Ayyubie, S.H., mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika. Setelah proses Tahap II selesai, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo, dan JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bungo untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.

Baco Jugo :   Program Prowitra Bungo Baru, Dinas TPH-Bun Salurkan Bantuan 1.500 Bibit Sawit di Dusun Sarana Jaya

Tersangka Randi Andika dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan). Tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Muara Bungo. Ismail Marzuki. Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp900 Juta dari 71 Perkara

Bungo

Nyata Berantas Narkoba, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp900 Juta dari 71 Perkara

Bungo

Gebyar IGTKI Bungo, Elza Kurniawati Hadiri Sosialisasi Mutu Pendidikan dan HUT Ke-76 IGTKI

Bungo

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Bungo Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal ke II 2026

Bungo

Respon Keluhan Warga, Darwandi dan BPJN Jambi Tinjau Jalan dan Drainase Rusak

Bungo

 Peresmian Mushola, Bupati Dedy Putra Resmikan Mushola H. Hasan

Bungo

Bencana Banjir, Bupati dan Wabup Tinjau Dapur Umum dan Korban Longsor di Empelu

Bungo

Bencana Banjir, Wabup Bungo Tinjau Langsung Banjir di Kecamatan Bathin III

Bungo

Bencana Banjir, Dinas Sosial Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir