Home / kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kasus Curanmor: Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Dua Residivis Bersenjata Diamankan

Bungotv.co, Muaro Jambi – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor lintas kabupaten kota berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Sekernan, Resort Muaro Jambi. Kedua tersangka tampak hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Sekernan. Mereka adalah Ari Gunadi (29 tahun) dan Andika Permanah (22 tahun).

Keduanya merupakan warga Desa Lubuk Ruso, Kabupaten Batanghari, Jambi. Para pelaku adalah komplotan curanmor spesialis kendaraan bermotor yang parkir di masjid. Mereka diketahui telah melakukan aksi kejahatannya di 50 lokasi di wilayah hukum Muaro Jambi dan Kota Jambi. Dengan berbekal kunci letter T, kedua pelaku dengan leluasa membobol kontak kunci sepeda motor yang menjadi incarannya. Selain itu, kedua pria yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara ini menggunakan senjata api rakitan untuk melancarkan aksinya.

Baco Jugo :   Kasus Karhutla, Lakukan Olah TKP Polisi, Akan Panggil 4 Orang Pemilik Lahan
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, menyebutkan bahwa kedua residivis curanmor ini telah lama menjadi target operasi pihaknya. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senpi rakitan jenis revolver beserta 5 peluru aktif, kunci letter T, kopiah, dan pakaian. Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura melaksanakan ibadah salat di masjid. Saat jemaah tengah salat, kedua pelaku keluar dan menggasak sepeda motor yang mereka incar. Satu pelaku berperan sebagai pemetik, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi. Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dengan harga 3 hingga 4 juta rupiah per unit. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berpoya-poya dan bermain dengan wanita.

Baco Jugo :   Upaya Mengendalikan Inflasi, Pemkab Akan Dirikan 2 Toko TPID

Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver dari temannya berinisial B yang berada di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua residivis curanmor tersebut saat ini ditahan di Polsek Sekernan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain tengah memburu penadah motor curian, polisi juga masih mendalami kepemilikan senjata rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku.

Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Bungo

GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku

Batanghari

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pria di Batang Hari Ditangkap Polisi

Batanghari

Puluhan Warga Datangi Tiga Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Rantau Kapas Mudo

Muaro Jambi

Bupati BBS Lantik Pengurus Yayasan Pseko Melayu Jambi, Dorong Pelestarian Budaya Melayu

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Korban Kebakaran di Desa Sogo, Salurkan Bantuan Darurat

Muaro Jambi

Bupati BBS Tinjau Infrastruktur Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Fasilitas Sekolah

Muaro Jambi

Bupati BBS Fokus Bangun Konektivitas Jalan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Muaro Jambi