Home / Bencana / Jambi / Sosial / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:37 WIB

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla: Sanksi Denda dan Penjara Mengancam

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla, Jika Melakukan Ada Sanksi Denda dan Penjara Menanti-Dewi Wilona-

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla, Jika Melakukan Ada Sanksi Denda dan Penjara Menanti-Dewi Wilona-

Bungotv.co, Sungai Penuh – Menyambut musim kemarau, Kepolisian Resor Kerinci mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Senin (29/7/2024).

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid mengingatkan beberapa poin penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan serta diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat kebakaran. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di area hutan atau lahan, serta menghindari praktik pembukaan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.

“Meski imbauan mengenai Karhutla sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolda Jambi, saya ingin mengingatkan kembali agar masyarakat lebih berhati-hati. Kegiatan ini rutin dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” jelas Kapolres Kerinci.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku Karhutla dapat dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Kapolres menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang larangan Karhutla, dampak lingkungan, dan sanksi hukumnya.

“Masyarakat perlu sadar akan bahaya Karhutla dan menyebarluaskan informasi ini kepada mereka yang belum mengetahuinya,” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Sungai Penuh

Ledakan Terjadi Saat Bongkar Muat Tabung Gas 12 Kg

Jambi

Kunker Menteri LH, Al Haris: Jambi Perkuat Gerakan Nasional Kelola Sampah

Jambi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jambi

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Biaya Kelancaran Haji Rp 40,7 Miliar

Jambi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Tegaskan Tolak PI 4,75 Persen.

Jambi

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD.

Jambi

Al Haris Tekankan Sinergi Atasi Stunting Hingga Soroti Bonus Demografi