Home / Jambi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Kuasa Hukum UVS Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Brigadir EWS di Mabes Polri

Jambi, Bungotv.co – Kuasa hukum tersangka UVS, Bernard Sinaga meminta Kapolri memfasilitasi gelar perkara khusus terkait kasus kematian Brigadir EWS di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Permintaan tersebut disampaikan Bernard dalam konferensi pers. Ia mengaku belum menerima tanggapan resmi secara tertulis atas sejumlah permohonan yang diajukan kepada penyidik Polda Jambi. Karena itu, ia meminta penanganan perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh.

Bernard mengatakan permohonan gelar perkara khusus sekaligus pengaduan masyarakat (Dumas) telah disampaikan ke Mabes Polri pada 20 Oktober 2026.

“Kami berharap pak Kapolri membuka perkara ini secara terang benderang. Kami meminta agar pihak-pihak terkait diundang untuk melaksanakan gelar perkara khusus di Mabes Polri, sehingga seluruh persoalan bisa diperiksa dan menjadi jelas,” ujar Bernard.

Baco Jugo :   Pelantikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, PJS Gubernur Jambi Tegaskan Pentingnya Sinergitas dan Kesatupaduan Dalam Membangun Jambi

Menurut Bernard, sejak 10 Agustus 2026 pihaknya telah mengajukan permohonan salinan berkas perkara untuk kepentingan pembelaan hukum kliennya. Pada tanggal yang sama, ia juga meminta penyidik melaksanakan rekonstruksi perkara.

Namun, Bernard mengaku belum menerima jawaban resmi secara tertulis atas kedua permohonan tersebut. Ia kemudian menyampaikan pengaduan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolda Jambi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Selain persoalan administrasi perkara, Bernard juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi atau kekerasan dalam proses pemeriksaan lanjutan berdasarkan keterangan kliennya.

“Menurut saya, dugaan tersebut tidak boleh diabaikan dan perlu diperiksa secara objektif,” katanya.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026).

Baco Jugo :   13 Wanita Eks Lokalisasi Ilegal Payo Sigadung di Kota Jambi Dipulangkan

Enam tersangka tersebut terdiri atas lima personel Polri dan satu warga sipil. Mereka masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Bripda EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.

Dalam perkembangan penanganan perkara, kelima personel Polri tersebut juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perkara tersebut.

Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Reporter: Reza Fender Rizky

Share :

Baca Juga

Jambi

Rekonstruksi Kasus Brigadir EWS, Kuasa Hukum Soroti Adegan Penyelamatan Korban

Jambi

Menteri HAM dan Gubernur Jambi Serahkan KTP kepada Warga Suku Anak Dalam

Jambi

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Berbenah, Penanganan IGD Ditargetkan di Bawah 6 Jam

Jambi

Gubernur Al Haris Paparkan Rincian Dana Bantuan Pusat Untuk Penanganan Karhutla

Jambi

Angin Mengarah ke Jambi, Al Haris Sebut Kabut Asap Sulit Dikendalikan

Jambi

Pemprov Jambi Catat 871 Aset Tanah, Dua Lokasi Bersengketa

Jambi

Al Haris Minta OPD Tak Sekadar Kejar Serapan Anggaran, tapi Pastikan Dampaknya

Jambi

Al Haris Dorong FAHMI UMMI Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga