Merangin, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Merangin.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika. Di antaranya sabu seberat 126,157 gram dan ganja seberat 13,616 gram.
Selain narkotika, Kejari Merangin turut memusnahkan tiga bilah senjata tajam, satu unit keranjang sawit, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kajari Merangin Yusmanelly mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai dengan putusan pengadilan.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusmanelly.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Merangin memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai secara hukum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Melda Yanti









