Home / Bungo

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Diduga Tilap Uang Arisan, Seorang Perempuan di Bungo Meringkuk Dijeruji Besi

Muara Bungo, Bungotv.co – Mengikuti arisan dengan harapan mendapatkan giliran dana, seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo justru harus mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dana arisan yang seharusnya diterima korban tak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan dibubarkan.

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut akhirnya berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan terduga pelaku berinisial RF alias RA (30) diamankan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor tersebut, salah satunya telah dibayarkan kepada korban. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meski kewajibannya telah dipenuhi.

Baco Jugo :   Imigrasi Bungo Perkuat Pengawasan, Tebing Tinggi Uleh Jadi Desa Binaan Baru

Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons dan keberadaan terlapor juga tidak diketahui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,16 juta.

Merasa dirugikan, korban MS  akhirnya mendatangi Mapolres Bungo dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju lokasi.

Baco Jugo :   Konsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Batang Bungo, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta 

Setibanya di Kota Solok, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.

Tanpa banyak waktu, petugas langsung mengamankan perempuan tersebut untuk dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM menyampaikan Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.

Iptu Bambang JM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan uang.

Masyarakat diminta memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arisan.(*)

Share :

Baca Juga

Bungo

Kemarau Panjang, Ratusan Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Salat Istisqa

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 793 Kasus, Anak dan Lansia Paling Rentan

Bungo

Bupati Bungo Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Gunakan Sistem Merit

Bungo

Menteri Ekonomi Kreatif Dijadwalkan ke Bungo Bulan Depan, Ini Agendanya

Bungo

Tim Pencak Silat Kodim 0416 Bute Raih Juara Umum III di Open Championship Pangdam XX TIB Cup

Bungo

Silaturahmi dengan Tokoh Minang, Bupati Bungo Bahas Pembangunan Daerah

Bungo

BPBD Bungo Catat 236 Titik Panas Sejak Awal Tahun

Bungo

Tongkat Komando Berganti, AKP Yosua Adrian Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Bungo